Selasa 05 Jan 2021 18:38 WIB

Pesan Australia Atas Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Australia nilai pembebasan Baasyir lukai keluarga korban pengebomannya.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1).
Foto:

Sekretaris Ponpes Al Mukmin Ngruki, Muhammad Darwis, menyatakan diamanatkan untuk mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Baasyir. "Kami sebagai tuan rumah meskipun tidak dalam bentuk panitia penyambutan besar, kami selaku tuan rumah menyiapkan segala sesuatu, mengantisipasi segala sesuatu terkait kepulangan beliau," terangnya.

Darwis mengaku menyiapkan sarana prasarana yang dimiliki Pesantren, termasuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengantisipasi kerumunan. Persiapan termasuk agar rombongan tamu yang mengantar Abu Bakar Baasyir sampai ke Ponpes Ngruki berjalan dengan lancar.

"Kami hanya menindaklanjuti keinginan keluarga, tidak ada pertemuan, tidak ada penyambutan atau seremonial, tidak ada acara," ucapnya.

Pengurus Pesantren juga mengantisipasi adanya kemungkinan masyarakat yang mau menyambut di sekitar Ponpes supaya tidak terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Saat ini, kegiatan pembelajaran santri di Ponpes Al Mukmin Ngruki masih libur sehingga lingkungan pondok sepi. "Sehingga kemungkinan yang menyambut kepulangan beliau hanya para ustaz di dalam dan keluarga," katanya.

Sementara itu para santri disebut menyambut gembira bebasnya pendiri pesantren tersebut. Sebab, banyak sekali alumni yang tidak bisa bertatap muka langsung, terutama setelah Abu Bakar Baasyir mendapat masalah hukum.

"Tapi santri-santri sangat paham bahwa pesantren ini pendirinya Ustaz Abu Bakar Baasyir. Kemudian, apa yang dinasihatkan ditausiahkan menjadi pembelajaran di sini, itu tentu sangat merindukan sekali. Dengan berita ini tentu sangat gembira. Tapi dalam situasi pandemi ini, cara meluapkan kegembiraan tidak sebebas ketika tidak ada pandemi," terang Darwis.

Baasyir dipenjara atas sejumlah kasus terkait terorisme. Selain terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk tindakan terorisme, Baasyir pernah ditangkap karena menghasut untuk menolak Pancasila. Insiden tersebut terjadi di tahun 1983.

Dia juga melarang santrinya hormat kepada bendera Merah Putih. Ketika itu Baasyir menyebut hormat ke bendera sebagai sebagai perbuatan syirik.

Pada Maret 2005, dia divonis 2,5 tahun penjara karena kasus ledakan bom JW Marriott Jakarta dan bom Bali. Pascabebas di tahun 2006, Baasyir kembali dipenjara pada 2010. Masa penjaranya yang terakhir ini diakibatkan ia terbukti terlibat dalam penggalangan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pada 2014, didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pelaku bom Bali yaitu Amrozi dan Mubarok. Dari tuntutan delapan tahun penjara, hakim memvonis Abu Bakar Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya 2,5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement