REPUBLIKA.CO.ID, oleh Kamran Dikarma, Binti Sholikah, Indira Rezkisari
Rencana pembebasan murni terpidana kasus sejumlah kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mendapat sorotan dari Australia. Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, meminta Indonesia memastikan Baasyir tidak lagi berbahaya. Indonesia juga diminta memastikan Baasyir menghentikan hasutannya terhadap orang lain agar hingga tidak ada lagi aksi kekerasan yang dipicunya.
"Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu perlu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne dalam sebuah pernyataan pada Selasa (5/1), dikutip dari Reuters.
Payne, dikutip dari situs Australian Financial Review, mengatakan pembebasan Baasyir akan berdampak psikologis ke keluarga dan kerabat dari 88 warga Australia yang terbunuh di 2002. Dan, empat orang Australia lainnya yang meninggal di Bali tahun 2005 akibat aksi terorisme yang dikomandani Baasyir.
Dua tahun lalu, Baasyir sempat akan diberikan remisi atas dasar kemanusiaan. Saat ini Baasyir sudah berusia 82 tahun. Rencana tersebut menjadi perhatian pula pemerintah Australia, negosiasi PM Scott Morrison ke Presiden Joko Widodo membuahkan pembatalan pembebasan Baasyir.
Kali ini Australia tidak mengajukan keberatan atas rencana tersebut. Payne mengatakan, keputusan tersebut adalah urusan sistem kehakiman Indonesia. "Kami menghormati kedaulatan dan independensi sistem hukum di Indonesia," ujarnya.
Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict, Sydney Jones, yang juga sudah lama mengamati perilaku Baasyir mengatakan seharusnya ada pertanyaan lagi mengenai pembebasan Baasyir. Misalnya, apakah Baasyir sudah menandatangani janji setia ke Republik Indonesia. Atau mengapa sebenarnya Baasyir dibebaskan.
Tapi Jones tidak menganggap pembebasan Baasyir akan berdampak serius ke terorisme. "Dia sudah lama tidak punya peran di Jamaah Islamiyah, selama satu dekade lebih dia sudah tidak ada perannya. Atas pengaruh anak-anak lelakinya, dia juga dikabarkan sudah menjauh dari ISIS. Kita lihat saja."
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah mengumumkan bahwa Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) mendatang. Saat ini Baasyir ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir dipastikan sudah sesuai prosedur. Dia telah menjalani vonis hukuman penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapastingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.
Suyudi melanjutkan dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Dengan demikian pengawasan terhadap Baasyir akan tetap dilakukan pihak terkait lain. "Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.