Selasa 05 Jan 2021 06:01 WIB

KPK Gali Sumber Pendapatan Tersangka Gratifikasi CPNS Subang

Gratifikasi CPNS di Subang bermula dari penangkapan mantan bupati Subang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Aminudin. Dia diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan perkara gratifikasi penerimaan CPNS dari tenaga honorer golongan K1 dan K2 di lingkungan pemerintah Kabupaten Subang.

Perkara tersebut telah mentersangkakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HST). Aminudin diminta keterangannya terkait sumber pemasukan tersangka HST.

Baca Juga

"Saksi diperiksa mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST selama masih menjabat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/2).

HST merupakan tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Subang tahun 2012-2016. KPK juga menggali tugas pokok tersangka HST dalam penerimaan CPNS dari tenaga honorer golongan K1 dan K2 ke Aminudin.

Penetapan tersangka terhadap HST merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang telah mentersangkakan mantan bupati Subang Ojang Sohandi. HST diperintah Ojang untuk membantu mengkondisikan peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per orang.

HST diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari 2012 sampai 2015 dengan total Rp 20 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar. Sedangkan HST diduga menerima Rp 3 miliar.

HST disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement