Ahad 03 Jan 2021 17:08 WIB

Maklumat 'Salah Alamat' di Era Demokratisasi Komunikasi  

Bagaimana cara melarang manusia di dekade kedua abad ke-21 untuk mengakses website?

Makroen Sanjaya, Praktisi Media/Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Foto: dokpri
Makroen Sanjaya, Praktisi Media/Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Makroen Sanjaya (Praktisi Media/Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Tepat di hari pertama tahun 2021, ruang publik wacana diramaikan oleh munculnya Maklumat Kapolri berjudul “Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)”. Pada poin 2 butir (d) dimaklumatkan agar “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.” 

Syahdan, penggalan kalimat “tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten... melalui website dan media sosial”  memantik reaksi kalangan media massa, mulai dari Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, hingga Komunitas Pers yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, PFI dan AMSI. “Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi,” demikian pernyataan Komunitas Pers yang dimuat Republika.co.id, Jumat (1/1/). 

Patut diyakini, Kapolri tidak bermaksud untuk bertindak otoriter dan antidemokrasi. Tapi boleh jadi, Kapolri tidak mendapat masukan yang cukup dari otoritas komunikasi publik internal Polri, tentang distingsi, esensi sekaligus eksistensi antara website dan media sosial, sebagai media baru (new media) di era abundansi media massa dan demokratisasi komunikasi. Muncul pertanyaan, mengapa perihal website dan media sosial, menjadi bagian krusial dari maklumat Kapolri tentang FPI tersebut? 

Website, merupakan frasa terdiri dari dua kata; web dan site yang bersifat nonpredikatif. Menurut Dictionary of Computer and Internet Terms (Downing, et al. 2013), web mengacu kepada pengertian world wide web (www), yaitu sekumpulan situs komputer yang terorganisir secara longgar yang mempublikasikan informasi yang dapat dibaca siapa saja melalui internet, terutama menggunakan protokol transfer hiperteks (http). Adapun yang dimaksud website adalah file atau grup file terkait yang tersedia di world wide web (www). Berkat jasa website, salah satunya, menyebabkan situasi saat ini, yang oleh John Keane dalam Democracy and Media Decadence (2013) disebutnya sebagai era revolusioner kelimpahan komunikatif, yang padanya terstruktur oleh sistem dunia baru dari perangkat media yang tumpang tindih dan saling terkait.

Maklumat yang melarang untuk “mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten melalui website” dalam konteks penggunaan media (media employ), bukan saja tidak tepat secara kategoris, tetapi juga gagal memahami kemahahadiran teknologi komunikasi. Kovach & Rosenstiel (2010), menggambarkan situasi saat ini sedang terjadi “badai teknologi,” di mana setiap kemajuan besar teknologi, mengubah wajah komunikasi dan pembelajaran manusia. Bagaimana cara melarang manusia di dekade kedua abad ke-21, yang didominasi kaum milenial dan penghuni asli digital (digital natives), untuk mengakses website

Sedangkan Terry Flew (2014) mengonstatir, teknologi komputasi jaringan dan media digital, sekarang menyebar ke dalam seluruh aspek kehidupan, menciptakan berbagai interaksi antarindividu hingga institusi sosial, dan bukanlah realitas baru. Salah tiga dari enam ciri media baru, website tak terkecuali, menurut David Holmes (2012) adalah “tersebar”, “menghindari kontrol negara” dan “memfasilitasi kewarganegaraan universal atau demokratisasi.” Dengan demikian, maklumat larangan “mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten melalui website” itu lebih tepat ditujukan kepada aparatus negara saja, yang solid teragregasi, keberadaannya di bawah kontrol penuh negara, dan teralienasi dari demokrasi. 

Sisi Gelap Media Sosial

Dalam The Misinformation Age. How False Beliefs Spread (2019), O’Connor & Wheatheral berkeluh-kesah bahwa saat ini kita hidup di zaman informasi yang serbakeliru (misinformasi) — zaman penuh pemintalan, pemasaran, dan kebohongan. Tentu saja, berbohong bukanlah hal baru, tetapi penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang disengaja telah meledak, didorong oleh teknologi baru untuk menyebarkan informasi — radio, televisi, internet — dan oleh meningkatnya kecanggihan dari mereka yang akan menyesatkan kita.

Banyak dari informasi yang salah ini berbentuk propaganda, demikian O’Connor & Wheatheral, diproduksi, sering kali oleh pemerintah atau organisasi politik, untuk mempromosikan sudut pandang tertentu — atau untuk menantang sudut pandang tertentu lainnya. Tak syak lagi, media berbasis internet, seperti media sosial, bersama radio dan televisi, telah menjadi ‘kendaraan’ bagi penyebaran misinformasi yang mengerikan. 

Apa lacur, media sosial dianggap menjadi biang kerok yang menyajikan begitu banyak sisi gelap. Media sosial, tak hanya menghilangkan “kedekatan fisik dan solidaritas” seperti yang digelisahkan Ratu Beatrix dari Belanda (2009), tetapi juga menimbulkan banyak masalah sosial yang fatal. Sogeti VINT Research Institute for New Technology dalam riset berjudul The Dark Side of Social Media (2013), mengidentifikasi setumpuk sisi gelap media sosial, di antaranya memicu  depresi pada remaja, terjadinya defisit finansial dan sosial, adiksi mental, membuat bodoh, perilaku antisosial, sempitnya wawasan, ego-tripping, sakit mental, merusak memori, manipulatif, keinginan untuk sensasional, bahkan mendorong aksi terorisme. “Gelombang besar media sosial juga menimbulkan kekacauan atas nama demokratisasi,” demikian dalam laporan riset dengan subjudul “Alarm bells, analysis and the way out.” 

Tak heran, jika media sosial, acap mendapat stigma buruk, dicurigai dan selalu diawasi. Polri sebagai aparatus hukum dan ketertiban, harus bertindak ofensif, mengingat media sosial kerap membuat ruang tahanan institusi kepolisian sesak oleh para pelanggar UU ITE. Pun dalam konteks situasi politik kontemporer, polisi harus berjibaku dalam pusaran ‘konflik’ ideologi besar; kelompok Islamis dan nasionalis. Hal itu memaksa polisi harus selalu memperiskopi setiap algoritmik konten dari kubu seberang. 

Dalam konteks inilah, barang kali yang memicu dimasukkanya kalimat “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.” Media sosial, dengan demikian, disejajarkan dengan penggunaan website, yang berpotensi sebagai amplifikator FPI, yang diposisikan sebagai kelompok garis keras dan antipemerintah. Dan sesuai salah tiga karakternya sebagaimana dilansir Holmes (2012) di atas, konten dan pengguna media sosial bersifat “tersebar”, “menghindari kontrol negara” dan “memfasilitasi kewarganegaraan universal (demokratisasi),” yang sulit ‘dijinakkan,’ tidak seperti yang dapat dilakukan kepada media massa arus utama.

Stigma buruk yang dilekatkan di media sosial, tidak sekonyong membuat maklumat itu menjadi salah alamat juga. Meski dituduh sebagai fasilitator post-truth di lapangan politik, media sosial sejatinya pada derajat tertentu merupakan sarana kebebasan berekspresi yang dimiliki setiap individu merdeka. Tapi perlu disadari, media sosial, bersama varian media baru lainnya, dapat dikategorisasikan sebagai media massa jenis baru, yang oleh Castells disebutnya sebagai mass-self communication (komunikasi massa-mandiri), yaitu penggunaan internet dan jaringan nirkabel sebagai platform komunikasi digital (Castells, 2012). 

Dari perspektif keamanan, bisa dipahami jika Polri harus melakukan langkah preemtif terukur terhadap website dan media sosial. Sebagaimana ditekankan Friedman & Singer dalam Cybersecurity and Cyberwar. What Everyone Needs to Know (2014) bahwa ketakutan akan keamanan siber mengganggu pemahaman kita tentang privasi, dan memaklumkan pengawasan dan pemfilteran internet di semua tempat. Seluruh negara, menarik diri, bahkan berpotensi merusak manfaat ekonomi dan hak asasi manusia, dari konektivitas global. Bahkan Tiongkok  telah mengembangkan jaringan perusahaannya sendiri di balik "Great Firewall” guna menyaring pesan masuk dan memutuskan sambungan dari internet di seluruh dunia jika diperlukan.

Dengan pengguna media sosial di Indonesia yang pada 2020 ini mencapai 160 juta, maka jika tanpa memahami arsitektur sistem komunikasi digital secara cerdas, media sosial dapat menjadi ancaman serius bagi rezim stratifikasi dan ketidaksetaraan. Kendati demikian, aparatus negara, khususnya kepolisian yang banyak berurusan dengan isu media sosial, tidak perlu bertindak semena-mena, misalnya melarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten melalui media sosial, atas kelompok apapun. 

Meminjam terminologi teori tindakan komunikatif Habermas bahwa “tindakan antarmanusia atau interaksi sosial di masyarakat tidak terjadi secara semena-mena, melainkan pada dasarnya bersifat rasional,” para aktor mengorientasikan diri pada pencapaian pemahaman satu sama lain. Pemahaman dalam kacamata Habermas, berarti mengerti (verstehen) suatu ungkapan bahasa, atau bisa juga berarti konsens atau konsensus.Tindakan yang mengarahkan diri pada konsensus itu disebut sebagai tindakan komunikatif (Hardiman, 2009).

Aparatus negara, terutama, harus belajar tindakan komunikatif dalam pengelolaan komunikasi digital, agar tugas mulia mengelola negara, tidak kontradiktif dengan azas kebebasan berekspresi di alam demokrasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement