Sabtu 02 Jan 2021 15:24 WIB

Maklumat Soal FPI Diprotes, Polri Belum Beri Tanggapan

Maklumat Kapolri soal FPI diprotes karena mengancam kebebasan pers

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Foto:

Protes terhadap Maklumat Kapolri Idham Azis soal tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Terutama isi maklumat pada poin 2D, tentang pelarangan masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Menurut saya melarang orang mengakses sebuah info pemberitaan apa saja adalah tindakan otoriter dari sebuah pemerintahan," tegas Abdul Fickar.

Sementara itu, Argo dalam konferensi persnya menyatakan maksud diterbitkanya maklumat tersebut sebagai tindak lanjut pelarangan segala kegiatan dan atribut FPI, oleh pemerintah. Argo mengklaim dikeluarkannya maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan serta jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," kata Argo.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

 

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement