Sabtu 02 Jan 2021 09:31 WIB

Pasal 2d Maklumat FPI dan Lonceng Ancaman Kebebasan Pers

Pakar hukum dan komunitas pers mengecam keras pasal 2d maklumat FPI dari Polri

Maklumat Kapolri terpasang pada barikade pembatas di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (29/12). Barikade dipasang di kawasan Titik Nol Yogyakarta untuk mengurangi keramaian saat libur tahun baru. Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan Malioboro masih menjadi tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta.
Foto:

Polri akhirnya mengklarifikasi makna pesan pada poin 2d maklumat FPI. Kepolisian mengatakan kalau poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

"Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/1).

Konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA. 

Argo mengatakan konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan.

"Kalau mengandung itu tidak diperbolehkan apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya UU ITE misalnya itu tidak diperbolehkan itu di sana," katanya.

Argo menegaskan maklumat kapolri tidak akan bersinggungan dengan UU Pers ataupun kebebasan berekspresi. 

Dia menekankan bahwa konten yang dinilai melanggar maklumat tersebut jika bermuatan provokatif, berita bohong, potensi gangguan kamtibmas atau SARA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement