Sabtu 02 Jan 2021 09:31 WIB

Pasal 2d Maklumat FPI dan Lonceng Ancaman Kebebasan Pers

Pakar hukum dan komunitas pers mengecam keras pasal 2d maklumat FPI dari Polri

Maklumat Kapolri terpasang pada barikade pembatas di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (29/12). Barikade dipasang di kawasan Titik Nol Yogyakarta untuk mengurangi keramaian saat libur tahun baru. Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan Malioboro masih menjadi tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta.
Foto:

Desakan tegas disampaikan Komunitas Pers, yang meminta Kapolri mencabut Pasal 2d dalam maklumat FPI. 

Komunitas Pers menganggap Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri itu tidak sejalan dengan semangat Indonesia sebagai negara demokrasi.

Komunitas Pers menyatakan, Pasal 2d Maklumat Kapolri itu tidak sesuai dengan amanat Pasal 28F UUD 1945. 

Undang-Undang menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berikutnya, Komunitas Pers menilai maklumat Kapolri itu mengancam tugas jurnalis dan media yang mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Isi Maklumat Kapolri yang akan memproses hukum siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" dan bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Pernyataan Komunitas Pers ini diinisiasi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekretaris Jenderal Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E Gani, serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.

Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dalam Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Komunitas Pers mengimbau pers nasional terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan undang-undang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement