Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik Maklumat Kapolri poin 2d. Dia menilai pelarangan tersebut menjadi sebuah lonceng kematian bagi demokrasi.
"Melarang orang mengakses sebuah info pemberitaan apa saja adalah tindakan otoriter dari sebuah pemerintahan," kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Jumat (1/1).
Lebih jauh dia menilai pemerintah seharusnya bertindak secara demokratis dengan berdasarkan hukum. Sebuah negara demokrasi dan hukum pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi.
Organisasi adalah perwujudan dari HAM dan kebebasan berpikir mengeluarkan pendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Artinya, sambung Abdul, otoritas yang membubarkan organisasi dari masyarakat pemerintahan yang sudah tidak menghargai konstitusinya sendiri.
"Jika alasannya karena banyak melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka harus dipisahkan antara organisasi dengan pengurusnya atau orang yang dianggap melanggar hukum. Maka yang harus diproses sebagai konsekuensi negara hukum adalah oknum-oknum yang melanggar hukum itu," katanya.