Sabtu 02 Jan 2021 09:31 WIB

Pasal 2d Maklumat FPI dan Lonceng Ancaman Kebebasan Pers

Pakar hukum dan komunitas pers mengecam keras pasal 2d maklumat FPI dari Polri

Maklumat Kapolri terpasang pada barikade pembatas di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (29/12). Barikade dipasang di kawasan Titik Nol Yogyakarta untuk mengurangi keramaian saat libur tahun baru. Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan Malioboro masih menjadi tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta.
Foto:

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik Maklumat Kapolri poin 2d. Dia menilai pelarangan tersebut menjadi sebuah lonceng kematian bagi demokrasi.

"Melarang orang mengakses sebuah info pemberitaan apa saja adalah tindakan otoriter dari sebuah pemerintahan," kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Jumat (1/1).

Lebih jauh dia menilai pemerintah seharusnya bertindak secara demokratis dengan berdasarkan hukum. Sebuah negara demokrasi dan hukum pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi.

Organisasi adalah perwujudan dari HAM dan kebebasan berpikir mengeluarkan pendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Artinya, sambung Abdul, otoritas yang membubarkan organisasi dari masyarakat pemerintahan yang sudah tidak menghargai konstitusinya sendiri.

"Jika alasannya karena banyak melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka harus dipisahkan antara organisasi dengan pengurusnya atau orang yang dianggap melanggar hukum. Maka yang harus diproses sebagai konsekuensi negara hukum adalah oknum-oknum yang melanggar hukum itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement