Jumat 01 Jan 2021 20:44 WIB

Pakar Kecam Keras Bunyi Maklumat Kapolri Poin 2D

Maklumat melarang warga mengakses hingga menyebarluaskan konten FPI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah.
Foto:

Dia menjelaskan, konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA. Dia mengatakan, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan.

"Kalau mengandung itu tidak diperbolehkan apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya UU ITE misalnya itu tidak diperbolehkan itu di sana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement