Jumat 01 Jan 2021 19:19 WIB

Polda Sumbar Imbau Warga Informasikan Aktivitas Terkait FPI

Pemerintah Indonesia melarang kegiatan dan membubarkan FPI

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan Polda Sumbar siap menjalankan maklumat Kapolri mengenai pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan oleh pemerintah. Satake menyebut Polda Sumbar beserta jajaran akan segera menindaklanjuti dengan memantau kegiatan atau atribut yang ada sangkut paut dengan FPI.

"Akan kami pantau, baik itu berupa kegiatan ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Satake, Jumat (1/1).

Baca Juga

Satake meminta warga Sumbar agar menginformasikan kepada kepolisian bila menemukan adanya atribut, logo ataupun spanduk FPI. "Pemerintah Indonesia melarang kegiatan dan membubarkan FPI," ucap Satake.

Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI adalah, pertama,  masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kedua,  masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Terakhir,  masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement