Jumat 01 Jan 2021 19:12 WIB

Polisi Bolehkan Konten Terkait FPI, Ini Syaratnya

Polri tegaskan maklumat Kapolri tidak bertentang dengan kebebasan berekspresi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Foto:

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement