Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, masyarakat yang melepas semua atribut FPI itu. Pihaknya hanya memberikan imbauan kepada warga agar mau mencopot semua atribut itu.
"Kami ini ada di Jalan Petamburan III untuk yakinkan bahwa SKB yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner dan atribut lainnya sudah kita lepas termasuk kegiatan-kegiatan lainnya," kata Heru didampingi Damdim Jakarta Pusat.
Selain itu, Heru juga melarang FPI menggelar konferensi pers yang sejatinya digelar pukul 16.15 WIB untuk merespons pembubaran FPI. "Tidak boleh ada konferensi pers. Mereka tidak boleh berkegiatan. Seluruh Indonesia FPI dibubarkan, tidak ada atribut yang (boleh) ditempel atau apa pun," kata Heru menegaskan.
Sebelumnya, pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, siang ini.
Pembubaran FPI tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.