Rabu 30 Dec 2020 17:38 WIB

Polri Tunggu Salinan Putusan Pembatasan SP3 Kasus Chat HRS

Polri belum menerima salinan putusan soal pembatasan SP3 kasus chat HRS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein. Namun, Polri akan menghormati dan memetuhi keputusan pengadilan tersebut.

"Kita masih menunggu salinan dari prapradilan kemarin. Tentunya akan hormati dan memetuhi daripada keputusan pengadilan akan ditindaklunti," tegas Rusdi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Baca Juga

Selain itu, menurut Rusdi, Polri juga akan mempelajari serta melaksanakan daripada keputusan praperadilan terkait kasus dugaan chat mesum HRS itu. Ia juga menyampaikan bahwa kasus yang sempat dihentikan pada tahun 2018 silam itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

"Yang jelas Polri menghormati dan akan melaksanankan daripada keputusana praperadilan kemarin," ujar Rusdi.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus enggan berkomentar terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta agar kasus dugaan chat mesum dibuka kembali. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan Firza sebagai tersangka bulan Mei 2017 silam.

"(Tanya) di Mabes saja," kata Yusri singkat, saat ditemui di Mapold Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Jefri Azhar ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan. Ia berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. 

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut," kata Febriyanto saat dikonfirmasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement