Rabu 30 Dec 2020 01:35 WIB

Wamenkumham: Pengeluaran Napi Saat Pandemi Covid-19 Rasional

Apalagi, dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan kapasitas.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Foto:

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, juga memiliki pendapat yang sama. Dia mengapresiasi program asmiliasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM pada masa pandemi Covid-19 ini.

Menurut dia, kekurangan Kemenkumham hanya soal komunikasi publik. "Saya mendukung penuh ini dengan catatan memang masalahnya adalah soal komunikasi publik yang buruk yang tidak optimal terkait kebijakan yang bagus ini," kata dia.

Menurut dia, program asimilasi ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lapas-lapas yang sudah menjadi masalah klasik di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kementerian Hukum dan HAM perlu menjelaskan kepada masyarakat sebaik mungkin soal hal ini.

photo
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari - (Republika/Prayogi)

Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban menjelaskan soal konsep permasyarakatan yang tak sekadar menghukum. Masyarakat, kata dia, harus memahami bahwa masa asimilasi juga merupakan hak narapidana.

Selain itu, mengeluarkan napi asimilasi juga bukan berarti membebaskannya karena narapidana tersebut tetap tercatat tengah menjalani pidana. "Jadi masyarakat ini sebenarnya harus diberi tahu bahwa konsep pemasyarakatan yang modern itu tidak lagi sekedar menghukum tetapi memulihkan, restoratif," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement