Sabtu 27 Apr 2024 14:12 WIB

Kemenkumham: Permohonan Merek Capai 113.047 pada 2023

Kemenkumham akan bantu memenuhi pemohon merek.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Duta Arsip Nasional RI Rieke Diah Pitaloka menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual ke ANRI, Senin (8/1/2024).
Foto: dok pribadi
Duta Arsip Nasional RI Rieke Diah Pitaloka menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual ke ANRI, Senin (8/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Hal ini dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24. 

Sejak tahun 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia, salah satunya terjadi peningkatan permohonan merek dalam negeri.

Baca Juga

"Dari sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 85.910 menjadi 102.642 di tahun 2022 hingga mencapai 113.047 di akhir tahun 2023," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen dalam keterangannya pada Jumat (26/4/2024). 

Min menyebut KI memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda pertumbuhan ekonomi, kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, kesetaraan. Oleh karena itu, Min mendorong pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps 

"Perlunya pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi kreasi, proteksi, dan utilisasi," ujar Min.

Lebih lanjut, Min menjelaskan saat ini DJKI melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem KI baik dari pemerintah, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, inventor, akademisi, perbankan demi terwujudnya agenda-agenda TPB di Indonesia.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran KI dalam bentuk edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta peningkatan layanan KI untuk memberikan kepastian hukum yang menjamin setiap kreativitas dan inovasi yang didaftarkan maupun dicatatkan akan dilindungi oleh negara.

Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual ke-24 Tahun 2024 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI di seluruh penjuru Indonesia.

“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI. Selanjutnya, dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh," ujar Min.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement