Adapun, tujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku yang berperan membacok korban dengan celurit hingga tewas yaitu MA dan IDP. IDP diketahui masih di bawah umur. "MA itu berperan mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit kepada korban sehingga mengakibatkan luka sobek pada dagu korban," kata Wijonarko.
Wijonarko menuturkan, Geng Akatsuki 2018 sudah berulang kali melakukan aksi. Selain melakukan begal, mereka juga kerap tawuran dan berbuat onar di jalanan dengan sasaran pengendara motor dan pejalan kaki. Para pelaku dikenakan Pasal 365 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 20 tahun atau seumur hidup.