Sabtu 26 Dec 2020 20:33 WIB

Pertikaian Aiptu Imam dan HN yang Berujung Kecelakaan Maut

Mebil HN menabrak kendaraan Aiptu Imam hingga terjadi kecelakaan maut.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto:

Akibatnya, ibu muda dengan inisial PL tewas seketika di lokasi kejadian. Ia mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan patah. Sedangkan pemotor pria dengan inisial DP (25) mengalami luka pada bagian kaki kanan dan luka terbuka di tangan kanan. Adapun pemotor pria dengan inisial MS (41) hanya mengalami cedera ringan berupa memar.

Setelah kejadian, Ditlantas Polda Metro Jaya langsung mengambil alih penyelidikan kasus ini. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga tiga kali.

Dalam kasus ini, kata Sambodo, HN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti. Mulai dari penuturan saksi mata, rekaman kamera CCTV, hingga bukti goresan di kedua mobil itu. Ditambah lagi dengan pengakuan HN bahwa dirinya memang menabrak mobil Aiptu Imam untuk meminta pertanggungjawaban atas pemukulan yang terjadi sebelumnya.

Tersangka HN, lanjut dia, merupakan seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN. Kini HN ditahan di tahanan Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya. Ia disangkakan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara atau denda 24 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement