REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan melakukan gelar perkara di kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Nanti setelah proses olah TKP selesai dilakukan kita akan padukan hasilnya dengan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan kasusnya, ada tidaknya tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo kepada awak media, Sabtu (26/12).
Kendati demikian, kata Sambodo, sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP atas kecelakaan maut di Jalan Ragunan itu. Namun, lanjutnya, olah TKP tidak hanya dilakukan satu kali saja, tapi beberapa kali guna membuat terang peristiwa tersebut. Untuk Aiptu Imam sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sekarang kami olah TKP lagi untuk yang ketiga kalinya dengan melibatkan TAA (Traffic Accident Analysis)," ucap Sambodo.
Sambodo berasalan, olah TKP berulang itu dilakukan untuk mengetahui kecepatan saat kecelakaan itu terjadi. Sejauh ini, kecelakaan itu terjadi diawali dengan adanya peristiwa yang membuat anggota polisi Aiptu Imam terlibat cekcok dengan pengendara mobil hingga akhirnya terjadi aksi tabrakan beruntun.
Sebelumnya, laka lantas terjadi di ruas Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12) siang WIB. Sebuah mobil yang dikendarai anggota polisi menabrak 3 sepeda motor setelah kendaraannya menyebrang ke jalur berlawanan. Dalam insiden laka lantas itu seorang perempuan langsung meninggal di tempat. Kemudian satu korbannya lainnya luka patah kaki.