REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang perpanjangan kelima Pembatasan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Pembatasan kelima ini berlaku hingga akhir tahun.
"Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa ketentuan dalam Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Di antaranya pelayanan makan, dibawa pulang atau take a away maupun operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/12).
Dia menambahkan, keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak ditandatangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16 hingga 29 Desember 2020.
"Peraturan itu bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok," tegas Dadang.