Jumat 25 Dec 2020 14:57 WIB

Pemkota Depok Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha

Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha hingga 29 Desember

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Restoran di Depok (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Asprilla Dwi Adha
Restoran di Depok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang perpanjangan kelima Pembatasan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Pembatasan kelima ini berlaku hingga akhir tahun.

"Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa ketentuan dalam Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Di antaranya pelayanan makan, dibawa pulang atau take a away maupun operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat  (25/12).

Baca Juga

Dia menambahkan, keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak ditandatangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16 hingga 29 Desember 2020. 

"Peraturan itu bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok," tegas Dadang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement