Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Harso Widodo menambahkan dari 45 gereja di Kabupaten Kudus, tercatat 27 gereja yang menyelenggarakan perayaan natal.
"Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 16 gereja hanya menyelenggarakan secara langsung, sedangkan lainnya ada gereja yang menyelenggarakan secara virtual maupun langsung. Ada pula yang memang hanya menyelenggarakan ibadah natal secara virtual," ujarnya.
Hal itu, kata dia, tentunya dalam rangka mengurangi kerumunan di gereja sebagai upaya mencegah kemungkinan terjadinya penularan virus corona.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kudus nomor 800/4575/39.00/2020 tentang Pelaksanaan Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Serta Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Menyambut Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara tatap muka maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas tempat ibadah.
Masing-masing tempat ibadah juga harus menyiapkan petugas secara mandiri untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah.