Kamis 24 Dec 2020 14:25 WIB

Ini Kronologi Status Kepemilikan Lahan Markaz Syariah

HRS akan menyerahkan lahan dan gedung MS, asal ada ganti rugi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Foto:

Fakta itu ia sebut penting disampaikan, mengingat pada 2017 PTPN sempat didatangi oleh oknum dari Polda. Dalam kunjungan oknum itu, PTPN dijelaskannya, diminta untuk membuat laporan seolah MS merupakan lahan rampasan.

"Alhamdulillah PTPN tidak mau (saat itu), dan mereka juga menghormati kami," katanya.

Tak berhenti di sana, pihak kepolisian, ia sebut, meminta laporan kepada warga sekitar, jika MS merupakan lahan rampasan. Tetapi, saat ada panggilan, warga menyebut salah satu saksi yang membuat laporan itu adalah mafia tanah, dan bukan HRS yang merampas tanah tersebut.

Laporan kepemilikan lahan ketiga, diklaimnya muncul sebelum dirinya pulang ke Indonesia. Dirinya mengaku, akan menyerahkan lahan dan gedung MS, asal ada ganti rugi dan hitungan pembangunan pesantren itu.

Hingga akhirnya baru-baru ini, pihak PTPN VIII membenarkan adanya surat somasi untuk lahan MS yang beredar di media sosial. Surat tersebut, menurut PTPN, dilayangkan terhadap seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah lahan milik Markaz Syariah milik pimpinan FPI.

 

Dalam surat somasi yang tersebar itu, PTPN VIII menegaskan, hal yang dilakukan Markaz Syariah dengan menempati lahan HGU PTPN adalah tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Termasuk, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement