Kamis 24 Dec 2020 14:25 WIB

Ini Kronologi Status Kepemilikan Lahan Markaz Syariah

HRS akan menyerahkan lahan dan gedung MS, asal ada ganti rugi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum FPI, Ichwan Tuankotta tak menampik jika lahan Markaz Syariah (MS) memang berasal dari HGU PTPN VIII. Namun demikian, pihak PTPN yang melepaskan lahan itu pada masyarakat sejak puluhan tahun lalu, dinilainya mengubah kepemilikan lahan menjadi hak petani.

"Sehingga, Habib (Rizieq Shihab) membeli lahan itu dari petani,’’ ujarnya kepada Republika, Kamis (24/12).

Dia menjelaskan, jauh sebelum berdirinya Pesantren Markaz Syariah, lahan itu memang terbengkalai dan dikelola oleh masyarakat sekitar. Hingga akhirnya, HRS dan FPI, dia sebut, yang melanjutkan mengelola lahan itu pada 2013 untuk mendirikan pesantren, dan membeli lahan yang disebut hak garap tanah.

Ketika ditanya bukti pembelian lahan pada warga sekitar, dia membenarkan adanya. Bukti itu, kata dia, akan dibuka beserta bukti pendukung lainnya untuk membalas surat somasi dari PTPN VIII. "Untuk bukti pembelian ada," ujarnya.

Hal serupa mengenai kronologi lahan sengketa itu juga sempat ditegaskan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam penjelasannya saat mengunjungi pesantren itu, HRS tak menampik ada pihak yang ingin menggusur lahan pesantren yang dibelinya menggunakan dana pribadi, keluarga, sahabat, dan umat.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement