Kamis 24 Dec 2020 14:25 WIB

Ini Kronologi Status Kepemilikan Lahan Markaz Syariah

HRS akan menyerahkan lahan dan gedung MS, asal ada ganti rugi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Foto:

Menurutnya, sertifikat HGU di lahan itu memang milik PTPN. Namun, dalam 30 tahun lebih, lahan itu, dia sebut, tidak dirawat oleh pihak terkait dan malah dikelola masyarakat selama puluhan tahun untuk bertani. "Dan ini Hak Guna Usaha (HGU), bukan hak milik," ucapnya.

Dikatakannya, dalam UU Agraria, jika satu lahan kosong dan terlantar, dan digarap oleh masyarakat selama 20 tahun, maka, masyarakat berhak mendapat sertifikat. Sehingga, lahan itu ia tegaskan bukan rampasan.

Menjelang 2013 saat ada rencana pembangunan pesantren, para penggarap lahan, kata HRS,  datang berbondong-bondong ingin menjual lahan. Hal itu dilakukan, karena ada dukungan untuk membangun pesantren.

Pada saat itu, pemilik lahan yang menggarap lokasi itu, membawa surat hak garap dan ditandatangani oleh RT/RW dan lurah. Sehingga, lahan itu, ia klaim, ada surat.

"Itu artinya, saya beli over garapnya. Saya tidak beli SHM, itu bukan hak milik saya. Dan tidak ada yang punya SHM di sini. Hanya HGU dengan masa berlaku 20 tahun," jelasnya.

Semua surat jual beli hak garap saat transaksi terjadi, kata dia, masih ada. Bahkan, bukti foto serah terima uang juga masih ada.

Tak hanya itu, surat setelah terjadinya jual- beli juga dilaporkan pihaknya ke camat serta bupati saat itu, Rahmat Yasin. Lebih jauh, dirinya juga melaporkannya ke Gubernur Jawa Barat saat itu, yang kemudian menghasilkan bukti sah rekomendasi.

"Gubernur bikin rekomendasi. Sekali lagi, HGU memang milik PTPN, masyarakat tidak merampas, tapi menggarap," ungkapnya.

HRS menjelaskan, dana pembelian lahan juga berasal dari dirinya, keluarga, kerabat, sahabat, dan umat. Sehingga, lahan itu diputuskan bersama untuk wakaf keperluan umat.

"Tidak ada lahan pribadi di sini," ucapnya.

HRS menegaskan, ke depan, jika ada yang ingin mengambil lahan itu, pihak FPI dan MS akan mempertahankannya. Mengingat lahan itu merupakan wakaf umat.

"Tetapi, kalau pemerintah mau ambil lahan ini, silahkan ambil. Tapi tolong, kembalikan semua uang milik umat untuk membangun pesantren di lahan lain. Termasuk, lahan yang telah digarap rakyat," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement