Kamis 24 Dec 2020 08:06 WIB

PTPN Benarkan Somasi, Minta Markaz Syariah Kembalikan Lahan

PTPN menilai, penguasaan tanah oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Lahan yang ditempati Markaz Syariah saat ini tengah disomasi oleh pihak PTPN sebagai pemegang HGU. (ilustrasi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Lahan yang ditempati Markaz Syariah saat ini tengah disomasi oleh pihak PTPN sebagai pemegang HGU. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Sebuah surat somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan ditujukan pada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebar di media sosial.

Surat tersebut berisi permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin.

Baca Juga

PTPN VIII membenarkan adanya pembuatan surat somasi tersebut. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, mengatakan, surat itu memang disampaikan PTPN VIII terhadap seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Termasuk Markaz Syariah.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) memang benar ada di areal sah milik kami,” ujar Naning kepada Republika, Rabu (23/12) malam.

Dalam surat yang dimaksud Naning, PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement