Kamis 24 Dec 2020 12:32 WIB

Beredar Surat Telegram Kapolri, FPI Dilarang Beraktivitas

FPI bersama lima organisasi lain dilarang beraktivitas di Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Aparat kepolisian mengamankan bendera bergambar HRS saat unjuk rasa 1812 Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Saat ini beredar Surat Telegram Rahasia Kapolri yang menyebutkan bahwa FPI dilarang beraktivitas di Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aparat kepolisian mengamankan bendera bergambar HRS saat unjuk rasa 1812 Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Saat ini beredar Surat Telegram Rahasia Kapolri yang menyebutkan bahwa FPI dilarang beraktivitas di Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.

Baca Juga

"Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).

Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Kemudian, di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.

photo
Surat Telegram Rahasia Kapolri - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement