Kamis 24 Dec 2020 12:15 WIB

Hasil Swab Negatif, Pemanggilan Haikal Hassan Dijadwal Ulang

Sebelumnya, tes antibodi terhadap Haikal Hasan menunjukkan hasil reaktif.

Haikal Hassan (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Haikal Hassan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, usai tim medis Rumah Sakit Polri menyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19. Sebelumnya, tes antibodi terhadap Haikal menunjukkan hasil reaktif.

"Kita cek ke sana (Rumah Sakit Polri Kramat Jati), alhamdulillah hasilnya negatif. Ya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta.

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Yusri saat mendampingi kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran ke Kampung Tangguh Jaya RT17 RW05 Kampung Pisangan Bulak, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang. Yusri mengemukakan hasil tes cepat antibodiyang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada pemanggilan perdana Haikal, Rabu (23/12), dinyatakan terkonfirmasi reaktif Covid-19.

Sehingga pemeriksaan kesehatan dilanjutkan menggunakan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif.

"Tetapi yang namanya mau diperiksa tetap kita lakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.

Yusri memastikan agenda pemeriksaan kembali dijadwalkan tim penyidik Polda Metro Jaya. Namun, waktunya masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis.

"Kita tetap mengharapkan dia istirahat dulu dengan isolasi mandiri nanti baru kita jadwalkan kembali pemeriksaannya. Kita akan koordinasi dengan dokternya," katanya.

Haikal Hassan sempat berbicara 'mimpi bertemu Rasulullah' saat menyampaikan sambutan pada pemakaman lima pengikut Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (9/12). Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh Husein Shihab sebab dianggap menyesatkan.

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement