Rabu 23 Dec 2020 16:33 WIB

Pemeriksaan Ditunda, Haikal Hassan Diminta Isolasi Mandiri

Hasil tes antibodi Haikal di Polda Metro Jaya hari ini menunjukkan hasil reaktif.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Haikal Hassan (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Haikal Hassan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal batal, pada Rabu (23/12). Penundaan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani rapid test antibodi dan hasilnya menunjukkan reaktif.

"Tadi memang saudara Haikal memang betul di saat dilakukan rapid test antibodi yang bersangkutan reaktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).

Baca Juga

Menurut Yusri, sebenarnya pihaknya telah memanggil Babe Haikal pada Senin (21/12), tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Solo, Jawa Tengah. Kemudian yang bersangkutan meminta diundur pada Rabu (23/12) dan Babe Haikal hadir sekitar 10.00 WIB.

"Kami juga sampaikan kepada yang bersangkutan untuk sebaiknya isolasi mandiri menunda dulu sementara untuk undangan klarifikasi," terang Yusri.

Saat tiba Ditreskrimsus, Haikal langsung menjalani rangkaian tes sebagai Standard operating procedure SOP protokol kesehatan. Setelah hasil rapid test antibodinya reaktif dilanjutkan dengan swab rapid test antigen tetapi hasilnya non-reaktif. Selanjutnya dilakukan tes polymerase chain reaction atau PCR dan saat ini masih menunggu hasilnya.

"Untuk lebih menyakinkan lagi karena akan dilakukan pemeriksaan demi keamanan daripada petugas berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kami rujuk ke RS Polri untuk dilakukan PCR tes lagi di sana," ungkap Yusri.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Babe Haikal keluar dari Ditreskrimsus dan langsung menaiki ambulans untuk dilanjutkan pemeriksaannya dan dilakukan isolasi. Saat masuk ke dalam ambulans Babe Haikal tidak banyak komentar, ia hanya mengabarkan ke awak media jika dirinya dalam keadaan baik. Memang dari pantauan, yang bersangkutan tampak bugar tidak menunjukkan sebagai orang yang tengah sakit.

"Kondisinya sehat," ujar Babe Haikal sembari menaiki mobil ambulans.

Kedatangannya Babe Haikal di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait mimpinya bertemu Rasulullah SAW dengan surat panggilan bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa yang merekam penggalan ceritanya yang bertemu Rasulullah SAW di dalam mimpi.

"Jangan-jangan gue kentut juga dilaporin entar. Saya enggak tahu siapa yang merekam, orang saya enggak pernah nyebarin ke mana-mana, kan saya lagi menghibur," kata Babe Haikal.

Menurut Haikal, perkataan dirinya yang terekam dalam penggalan video yang dilaporkan itu tengah menghibur sanak keluarga yang meninggal karena kecelakaan. Bahkan, kata dia, hal yang wajar jika seseorang menghibur dan memotivasi supaya orang yang ditinggalkan tidak larut dalam kesedihan.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husein Shihab melaporkan Haikal ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.

Husein menyebut semua berawal ketika Haikal cerita soal proses pemakaman lima laskar khusus Front Pembela Islam yang isi ceritanya menyebut dirinya bermimpi bertemu Rasulullah SAW. "Betul, saya yang melaporkan," kata Husein di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12) kemarin.

Husein menilai, cerita mimpi Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat. Ia cenderung melihat mimpi Haikal tersebut menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid. Kemudian dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasulullah SAW mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian.

Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement