REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan sesuai prinsip negara hukum, perlu tindakan tegas terhadap pelanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berbagai keadaan dan kondisi yang membahayakan kehidupan bernegara, termasuk kelompok ekstrem radikal.
"Maka, pendekatan hukum menjadi prioritas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan. Kolaborasi TNI-Polri memberi legitimasi bagi penanggulangan gangguan kamtibmas," kata Indriyanto di Jakarta, Selasa (23/12).
Namun, katanya, bila kelompok-kelompok intoleran berpotensi memecah belah bangsa dan sudah mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara (Sovereignty of State), maka sesuai konstitusi UU TNI maupun Polri wajib mempertahankan Kedaulatan NKRI dari siapa pun yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
"Termasuk ormas-ormas berkarakter ekstrem radikal," katanya.
Hal senada diungkapkan pakar hukum dari Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta yang mengatakan Polri adalah alat negara di bidang penegakan hukum dengan tugas utama menjaga kamtibmas.
"Menurut saya Polri harus fokus dulu pada tugas penegakan hukum itu, menangani (terutama) terjadinya tindak pidana termasuk mencegahnya," kata Gandjar.
Dia mengatakan stabilitas keamanan, sikap intoleran, potensi memecah belah bangsa dan lain-lain itu harus tetap dikaitkan dengan adanya tindak pidana, agar Polri lurus dalam pelaksanaan tugasnya. Apa pun sikapnya menurut dirinya kalau tidak ada tindak pidana tentunya hal itu bukan lah menjadi tugas utama Polri.
"Kita dukung profesionalisme Polri. Apa ukuran profesionalismenya? Kemampuan melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai aturan hukum, itu saja," ujarnya.