Selasa 22 Dec 2020 20:50 WIB

Tunggakan Iuran JKN-KIS Peserta Mandiri Capai Rp 11 Triliun

Dari 30,6 juta peserta mandiri sebanyak 14,5 juta peserta aktif sisanya belum bayar

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan, (ilustrasi).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) selama 10 bulan terakhir membuat peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) turun kemudian menunggak iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat tunggakan iuran JKN-KIS dari kelas peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 sekitar Rp 11 triliun hingga per 30 November 2020.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mencatat dari 30,6 juta peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3, sebanyak 14,5 juta peserta aktif, sedangkan peserta lainnya belum membayar iuran.

Baca Juga

"Yang menunggak biasanya peserta mandiri. Nilai tunggakan sekitar Rp 11 triliun tunggakan iuran peserta kelas 1,2, dan 3  mandiri per November 2020," kata Ratna saat konferensi virtual BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Ia mengakui, memang terjadi penurunan keaktifan peserta kelas mandiri selama pandemi Covid-19. Ia menyebutkan keaktifan peserta kelas mandiri biasanya sekitar 55 persen kemudian kini menjadi 48 persen. Sedangkan dari segmen kelas lain, dia menambahkan, hampir tidak terjadi, kecuali pemerintah daerah yang menyesuaikannya dengan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 223.066.814 per 30 November 2020. Rinciannya, dia melanjutkan, penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN sebanyak 96.510.132, kemudian PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 36.190.069.

Kemudian dari segmen pekerja penerima upah-penyelenggara negara (PPU-PN) yaitu sebanyak 17.547.500, kemudian pekerja penerima upah-badan usaha (PPU-BU) sebanyak 37.823.381, kemudian pekerja buka  penerima upah (PBPU)-pekerja mandiri sebanyak 30.637.339, dan bukan pekerja (BP) sebanyak 4.358.393.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement