REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil artis Gisella Anastasia pada Rabu (23/12) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini untuk keduanya kalinya dan masih terkait dengan penyebaran video asusila mirip dirinya yang sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu.
"Kemudian kami rencana memanggil saudara G (Gisel) untuk pemeriksaan tambahan. Jadi kami rencana memanggil saudara G untuk bisa hadir besok untuk bisa BAP tambahan lagi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Dikatakan Yusri, penyidik masih ada sejumlah pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Gisel. Kemudian terkait forensik wajah dua pemeran video syur yang salah satunya mirip Gisel masih belum diketahui. Memang, yang bersangkutan pernah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro pada Selasa (17/11) lalu. Namun, saat itu, yang bersangkutan tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan.
"Karena ada beberapa pertanyaan yang harus kami tanyakan kepada yang bersangkutan. Silahkan ditunggu besok," tutur Yusri.
Menurut Yusri, terkait tersangka berinisial PP dan MN yang diduga menyebarkan secara masif video mesum tersebut masih P-19. Saat ini pihak Polda Metro Jaya, kata Yusri, mencoba untuk melengkapi sesuai dengan yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya akan dikirim ke JPU pada hari ini, Selasa (22/12).
Sebelumnya, mantan istri Gading Marten itu menjadi trending topic pencarian di media sosial akibat gosip video syur mirip dirinya. Sebenarnya, sendiri sudah membantah bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Mantan istri Gading Marten itu kini tidak mau ambil pusing soal kehebohan video syur diduga mirip dirinya
Selanjutnya pada pada 7 November 2020 seorang pengacara, Febriyanto Dunggio melaporkan terkait penyebaran video dewasa dengan pemeran wanita mirip artis Gisel. Seorang pengacara itu melaporkan lima akun twitter yang diduga menyebarkan video pendek berdurasi 19 detik tersebut. Laporan tersebut termaktub dalam laporan nomor laporan LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.