Jumat 14 Jan 2022 06:55 WIB

Video Syur Mirip Nagita Slavina, KPMH: Polisi Harus Tindak Penyebar 

Video berdurasi 60 detik itu tersebar di berbagai platform media sosial.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Nagita Slavina berpose bersama produk baju tidur terbarunya, Claire. Nagita Slavina menjadi korban fitnah dari beredarinya video syur mirip dirinya.
Foto: Dok. Claire.
Nagita Slavina berpose bersama produk baju tidur terbarunya, Claire. Nagita Slavina menjadi korban fitnah dari beredarinya video syur mirip dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid, mendukung pelaporan kepolisian atas kasus penyebaran video syur mirip Nagita Slavina. Video berdurasi 60 detik itu tersebar di berbagai platform media sosial seperti Twitter, Telegram, TikTok, hingga WhatsApp.

"KPMH mendukung penuh pelaporan kasus ini, karena Nagita Slavina menjadi korban fitnah, ini bentuk pembunuhan karakter dan pelanggaran terhadap kehormatan seseorang, ini aksi lain kekerasan terhadap perempuan" tegas Habib Muannas Alaidid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, KPMH juga mendesak, kepolisian agar segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku penyebar video. Dia berharap, kepolisian segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku penyebar video tersebut.

"Banyak pasal yang bisa buat menjerat, ada Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancamannya 6 tahun penjara dan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang ancamannya sampai 12 tahun penjara." tutur Muannas Alaidid.

Baca juga : Squid Game Kantongi Empat Nominasi di SAG Awards

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement