REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat salah satu pegawai berinisial TK. Pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum itu diketahui menerima uang Rp 300 ribu dari tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi.
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12).
Dia mengatakan, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu berdasarkan persidangan etik dewan pengawas (Dewas) KPK
Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap. TK juga telah mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.
Dia mengatakan, TK telah memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek, meminjam uang Rp 800 ribu dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK Rp 300 ribu.
Sidang etik tersebut dipimpin anggora Dewas KPK, Hardjono. Dalam sidang, TK dijelaskan menerima uang tersebut saat kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masih dalam tahap penyidikan.