Jumat 18 Dec 2020 23:18 WIB

Pemprov Babel Gelar Pemantapan Konsepsi Rancangan Pergub

Rancangan Pergub Babel terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah

 Dalam rangka implementasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru tahun 2021, Wakil Gubernur Abdul Fatah minta tiap OPD melakukan percepatan evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Pembentukan Serta Susunan Perangkat Daerah.
Foto: Pemprov Babel
Dalam rangka implementasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru tahun 2021, Wakil Gubernur Abdul Fatah minta tiap OPD melakukan percepatan evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Pembentukan Serta Susunan Perangkat Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Dalam rangka implementasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru tahun 2021, Wakil Gubernur Abdul Fatah minta tiap OPD melakukan percepatan evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Pembentukan Serta Susunan Perangkat Daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah saat memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (17/12).

"Dalam persiapan memasuki tahun 2021 kita dituntut untuk segera melakukan penataan organisasi di lingkungan Pemprov. Babel, mulai dari perda harus kita selesaikan tahun ini, agar selanjutnya kita bisa melakukan penataan personil. Januari 2021, paling tidak kita sudah menerapkan SOTK baru berdasarkan perda yang kita tetapkan dan sepakati," ujarnya. 

Hal yang perlu menjadi perhatian oleh masing-masing OPD adalah Rapergub tersebut harus mengacu dan bersinergi dengan Permendagri No. 90 tahun 2019. Selanjutnya, kesesuaian dan akomodasi atas klasifikasi, verifikasi, dan nomenklatur rencana pembangunan dan keuangan daerah dengan kebutuhan OPD. Untuk menyelaraskan permasalahan ini, rekomendasi perda perlu didiskusikan kembali. 

Sementara itu Kepala Biro Hukum, Maskupal meminta seluruh kepala OPD lingkungan Pemprov. Babel untuk kembali melakukan verifikasi atas Rapergub yang sudah diajukan.

"Rapat ini kita gelar, agar usulan pergub sudah sesuai dengan kebutuhan OPD dan tidak ada lagi permasalahan dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan verifikasi jika ada yang belum tersampaikan, bisa disampaikan kepada kami hingga sesuai dengan kebutuhan OPD masing- masing," ujarnya. 

Turut hadir Kepala Disperindag Babel, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Kepala Dinas Pangan Babel, dan perwakilan dari OPD di lingkungan Pemprov. Babel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement