Jumat 18 Dec 2020 12:19 WIB

Tunda Cuti Bersama, Pemprov DKI Larang Pegawai ke Luar Kota

DKI resmi menunda pelaksanaan cuti bersama ASN selama Natal dan Tahun Baru

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menunda pelaksanaan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Keputusan itu mulai berlaku hari ini, Jumat 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease-19 Serta Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. SE tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kepres 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama ASN menjadi lima hari. Untuk akhir tahun, cuti bersama jatuh pada 24 Desember sebagai cuti Hari Raya Natal dan 31 Desember yang merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah agar melaksanakan pengendalian dan pencegahan Covid-19 menjelang libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 dengan menetapkan kebijakan menunda pelaksanaan cuti tahunan aparatur sipil negara," tulis poin 2 seperti dikutip dalam salinan SE itu, Jumat (18/12).

Selain itu, dalam surat tersebut juga tercantum bahwa pegawai ASN dan non ASN diminta untuk tidak melakukan kegiatan ke luar kota. Baik perjalanan kedinasan maupun pribadi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melarang ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak pergi keluar kota selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 setelah libur panjang.

Larangan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam poin 6 dan 7. Yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD.

Selain itu, Anies pun meminta Kepala BKD dan Kepala Badan Pembinaan BUMD untuk menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement