Sabtu 12 Dec 2020 18:09 WIB

Habib Riziek dan Negara Hukum Yang Berdasarkan Ketuhanan YME

Penegakan hukum dalam negara Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi kasus hukum yang membeli Habib Riziek Shihab terus mendapat perhatian Wakil Ketua Umum MUI dan Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.

Pada tulisan yang dikirimkan ke Republika.co.id, Buya Anwar (panggilan akrab Anwar Abbas) menuangkan pemikirannya dengan tajuk sebagai berikut:

---------

HABIB RIZIEQ SHIHAB DAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Kita sebagai bangsa  sudah sepakat bahwa indonesia adalah negara hukum. Tapi menurut Arif Hidayat, salah seorang hakim konstitusi,  meskipun indonesia ini negara hukum jelas bukan negara hukum yang tidak demokratis.

Indonesia kata Arif Hidayat adalah negara hukum yang  demokratis. Dan itu  tidak boleh kita letakkan  di dalam negara hukum yang sekuler. Tetapi, dalam negara hukum  demokratis yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan sila pertama dari Pancasila.

Oleh karena itu menurut saya di dalam pelaksanaan hukum yang ada di negeri ini kita tidak boleh melaksanakan hukum yang ada  dengan begitu saja.

Namun, haruslah disesuaikan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila yang ada dalam Pancasila tersebut. Terutama pada nila di sila pertama, kedua dan ketiganya yaitu sila ketuhanan yang Maha Esa,  kemanusisaan yang adil dan beradab dan sila persatuan indonesia.

Oleh karena itu karena kita sangat yakin bahwa  Tuhan itu adalah maha adil  dan maha bijaksana, maka kita tidak boleh dalam melaksanakan hukum tersebut dengan tebang pilih. Hal ini karena hal demikian jelas-jelas tidak sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila itu sendiri.

Alhasil, karena itu kalau kita atau para penegak hukum akan menegakkan hukum di negeri ini maka yang sangat penting dan perlu mereka perhatikan adalah jangan sampai mereka  menabrak ketentuan-ketentuan yang diajarkan oleh agama, merendahkan harkat dan martabat mereka sebagai manusia.

Selain itu harus  juga jangan sampai merusak  persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa.

Oleh karena itu dalam penegakan hukum di negeri ini kita benar-benar sangat mengharapkan agar para penegak hukum di negeri ini harus bisa menampilkan dirinya sebagai aparatur negara yang Pancasilais. Mereka ketika bertindak harus dalam  menegakkan hukum mereka benar-benar menjunjung tinggi moralitas dan akhlak  yang mulia seperti yang dianjurkan oleh agama.

Para penegak hukum juga tidak boleh memperlakukan orang yang dituduh bersalah tersebut dengan cara-cara yang merendahkan harkat dan martabat dirinya sebagai manusia. Mereka juga tidak boleh merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa.

Hal-hal yang seperti inilah perlu menjadi perhatian kita bersama agar negeri ini benar-benar aman tentram dan damai. Ini kemudian akan membuat kita benar-benar merasa enak untuk hidup di negeri ini karena negeri ini  merupakan negara hukum yang memang akan menjanjikan penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Oleh itu, karena kita semua tahu bahwa apa yang akan mereka lakukan kepada para terdakwa, dalam pelaksanaannya penegakan hukmnya benar akan dituntun dengan baik oleh nilai-nilai yang ada dalam Pancasila yang memang sudah kita sepakati sebagai sumber hukum dan sumber nilai  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri yang kita cintai ini.  

Terima kasih.

-----

Anwar Abbas

1. Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan

2. Ketua PP Muhammadiyah dan

3. Wakil ketua umum MUI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement