Sabtu 12 Dec 2020 18:05 WIB

Polda Metro: Kami Berikan Hak HRS

Fasilitas diberikan ke HRS dengan tetap menerapkan protokl kesehatan.

Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.
Foto: istimewa
Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab(HRS) selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung. Hak-hak dimaksud dari makan, minum, hingga shalat.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Lebih lanjut saat ini HRS masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

HRS pun didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung. "Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri.

Sebelumnya, HRStiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

HRS mengaku  tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka. "Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement