Sabtu 12 Dec 2020 17:08 WIB

Hingga Sore, HRS Baru Diberi 10 Pertanyaan oleh Penyidik

Proses pemeriksaan belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.
Foto: istimewa
Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan, hingga pukul 16.30 WIB, Habib Rizieq Shihab (HRS) baru diberi sekitar 10 pertanyaan saat pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurutnya, penyidik belum masuk pada pertanyaan substansi kasusnya.

"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum, baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Selain itu Munarman menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, HRS terlebih dulu menjalani tes Antigen. Hal itu sesuai dengan prosedur protokol kesehatan, kemudian hasil tesnya adalah negatif. Maka dengan demikian, hasil negatif tersebut menepis isu bahwa HRS terjangkit Covid-19.

"Tes semalam beliau satu garis itu berarti negatif. jadi tes tadi dari pihak polda hasilnya sama persis, jadi untuk isu (covid-19) sudah tidak ada," ungkap Munarman.

HRS sendiri tiba Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) ini sekitar pukul 10.24 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HRS datang ke Polda Metro Jaya menaiki mobil berplat nomor B 1 FPI berwarna putih, yang mana dia tampak didampingi oleh sejumlah tim muasa hukumnya, mulai dari Aziz Yanuar dan Sugito Atmo, hingga Munarman sendiri.

Dalam kasus ini, selaku penyelenggara hajatan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement