Kamis 21 Jan 2021 13:02 WIB

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus RS Ummi ke JPU

Tersangka kasus RS Ummi yakni HRS, Hanif Alatas, dan Andi Taat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11).
Foto: Istimewa
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke jaksa penuntut umum (JPU). Ada tiga tersangka dalam berkas perkara tersebut, yaitu Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

"Berkas perkara RS Ummi sudah tahap I, kemarin (20 Januari 2021) dilimpahkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Baca Juga

Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa para tersangka, termasuk Tatat yang awalnya dikabarkan terinfeksi Covid-19. Namun dari tiga tersangka tersebut hanya HRS yang berada di rumah tahanan Bareskrim Polri karena kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sementara kedua tersangka lainnya, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

"Belum (penahanan Hanif dan Tatat)" kata Andi Rian dengan singkat.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, HRS dan menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat. Nama terakhir dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19. Ia juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19

Awal mula kasus RS Ummi ini terjadi pada pertengahan November 2020 lalu, saat pihak RS Ummi diduga menutupi kejelasan status tes swab HRS yang tengah dirawat. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta pihak rumah sakit transparan soal hasil tes swab pentolan FPI itu, tapi tidak ada kejelasan. Kemudian tes usapnya juga dituduh tidak sesuai prosedur, sebab saat Satgas Covid-19 ingin melakukan tes swab langsung dihalangi.

Selanjutnya, saat pasien HRS memutuskan untuk pulang perawatan dan diperbolehkan pihak rumah sakit. Karena, kepulangannya tanpa diketahui oleh pemerintah setempat dan ditambah kondisi kesehatannya, termasuk hasil tes swab-nya pun masih dalam tanda tanya. Belakangan diketahui HRS sempat positif Covid-19 tapi pihak RS Ummi tidak menyampaikan ke Satgas Covid-19.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement