Sabtu 12 Dec 2020 15:18 WIB

Polisi Tegaskan Penuhi Hak-hak Habib Rizieq Saat Pemeriksaan

Polisi memastikan hak-hak Habib Rizieq terpenuhi saat pemeriksaan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan memastikan penyidik telah memenuhi hak-hak Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan. HRS diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Shalat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan. Dia shalat pun juga kita siapkan," ujar Yusri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Selain itu, Yusri juga memastikan tersangka HRS juga didampingi pengacaranya. Lanjutnya, untuk saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan usai jeda untuk shalat dan makan siang. HRS sendiri datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya beserta beberapa perwakilan keluarganya.

"Sudah masih dilakukan pemeriksaan. Haknya kita sebagai tersangka intinya sudah kita berikan," kata Yusri.

Sementara itu, pengacara sekaligus Wasekum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan HRS bakal melakukan upaya prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ucap Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Hanya saja, Aziz belum dapat memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan pihaknya. Mengingat, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan HRS dan lima tersangka lainnya. Terkait pemeriksaan sebagai tersangka, Aziz menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah menyiapkan segalanya.

"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," Aziz menambahkan.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. 

Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement