Jumat 11 Dec 2020 16:33 WIB

Wakil Ketua DPR: Beri Kesempatan Polisi Tangani Kasus HRS

Wakil Ketua DPR mengatakan pihaknya akan beri kesempatan polisi tangani kasus HRS.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama tiga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri), Muhaimin Iskandar (kiri), dan Rachmat Gobel (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (11/12/2020). Rapat tersebut digelar dalam rangka penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama tiga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri), Muhaimin Iskandar (kiri), dan Rachmat Gobel (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (11/12/2020). Rapat tersebut digelar dalam rangka penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kepolisian perihal kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, biarkan aparat penegak hukum melakukan proses yang ada.

"Kami beri kesempatan aja kepada penegak hukum secara pro justitia, secara hukum acaranya memang kan begitu," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).

Baca Juga

Saat sudah masuk proses penyidikan, pihak kepolisian dinilainya dapat memanggil HRS secara resmi. Namun jika pimpinan FPI itu tak memenuhi panggilan kepolisian, aparat hukum dapat bertindak sesuai mekanisme yang ada.

"Hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara. Jadi kami lihat proses ini, sepanjang sesuai aturan hukum, DPR akan dukung," ujar Azis.

Di samping itu, ia meminta kepada masyarakat untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku. "Kami minta juga semua kepada masyarakat dan komponen masyarakat tanpa terkecuali," ujar Azis.

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa polisi akan melakukan upaya paksa kepada enam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri HRS. Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga, sekretaris panitia inisial A, keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara.

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain," kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement