Selasa 01 Dec 2020 16:55 WIB

KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Bakamla

Mereka diperiksa terkait tindak pidana suap pengadaan perangkat TI terintegrasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) tahun anggaran 2016. Mereka diperiksa terkait tindak pidana suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla

Kedua tersangka itu antara lain Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena (LM). Lembaga antirasuah itu juga memanggil Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla Juli Amar MA'ruf (JAM).

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka LM dan JAM terkait terkait tindak pidana suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla tahun anggaran 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/12).

Sebelumnya, kedua tersangka bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI.

LM dan JAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL. Sedangkan Rahardjo sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rahardjo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 63,829 miliar karena melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Dari perbuatan korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Rahardjo memperkaya diri sendiri dan orang lain. PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement