REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerumunan massa di acara keagamaan kembali terjadi. Kini terjadi saat peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (29/11) pagi WIB. Terkait hal itu, Mabes Polri masih menunggu laporan dari Polda Banten.
"Biar dari Kadivhumas Banten yang update. Sama-sama tunggu laporan dari sana, silakan hubungi langsung Kabidhumas Banten," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Sebelumnya, media sosial (medsos) sempat heboh dengan video pengajian dalam rangka haul tersebut. Dari video tersebut, terlihat ribuan jamaah hadir di acara tersebut. Kerumunan orang yang ikut pengajian tidak memperhatikan protokol kesehatan sama sekali.
Terlihat pula warga yang hadir ada yang tidak memakai masker. Hanya saja, aparat tidak membubarkan acara itu dan malah membiarkannya. Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya menjadwalkan memanggil delapan orang terkait kerumunan massa di acara haul tersebut.
Pemanggilan terhadap kedelapannya, pihaknya mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. "Undangan permintaan keterangan sudah kami sampaikan. Ada delapan orang," tegas Ade dalam konferensi persnya di kantor Bupati Tangerang, Senin (30/11).
Ade menduga ada tindak pidana kekarantinaan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 dan dugaan tindak pidana wabah penyakit sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984, serta dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah petugas yang sah.