Senin 30 Nov 2020 16:16 WIB

Habib Rizieq Shihab Belum Putuskan Penuhi Panggilan Polda

Pengacara sebut Habib Rizieq Shihab belum terima surat pemanggilan dari Polda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemanggilan ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/12). Pengacara mengatakan belum bisa memastikan apakah Rizieq Shihab akan memenuhi pemanggilan atau tidak.
Foto: republika
Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemanggilan ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/12). Pengacara mengatakan belum bisa memastikan apakah Rizieq Shihab akan memenuhi pemanggilan atau tidak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Umum sekaligus Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Azis Yanuar menyatakan kliennya belum mengambil sikap terkait pemanggilan oleh polisi pada Selasa (1/12). Kliennya belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak dalam kasus dugaan pengumpulan massa di masa pandemi Covid-19.

"Belum (memutuskan datang atau tidak). Besok diinfokan lagi bagaimana," kata Azis pada Republika, Senin (30/11).

Baca Juga

Azis menyatakan Rizieq Shihab juga belum menerima surat pemanggilan dari polisi. Hal ini terjadi besar kemungkinan karena Rizieq Shihab memilih tinggal di kawasan Puncak, Bogor. Sedangkan surat pemanggilan dilayangkan polisi ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Belum diterima surat pemanggilannya. Isi surat panggilannya sama seperti yang disampaikan polisi," ujar Azis.

Untuk saat ini, Azis menyebut Habib Rizieq dalam kondisi baik-baik saja. Namun ia enggan merinci secara spesifik keadaan orang nomor satu di Front Pembela Islam tersebut. Ia juga tak menyinggung soal di mana keberadaan Rizieq Shihab secara pasti.

"Beliau Alhamdulilah (baik)," sebut Azis.

Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Ahad (29/11). Kedatangan guna menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa saat pandemi Covid-19. Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa (1/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement