Kamis 26 Nov 2020 22:59 WIB

Pasien Positif Covid-19 di Lampung Tambah 102 Kasus

102 kasus Covid-19 baru tersebar di enam kabupaten/kota Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana.
Foto: Antara
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah 102 kasus menjadi 3.435 orang pada Kamis (26/11). Sedangkan pasien yang sembuh 16 orang dan yang meninggal dunia 5 orang.

Penambahan pasien positif di Lampung sebanyak 102 kasus, menjadi tertinggi sepanjang data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung sejak 18 Maret hingga 26 November 2020. Pasien positif selesai isolasi (sembuh) 1.946 orang, dan pasien positif meninggal dunia 166 orang.

Dari 102 kasus tambahan, tersebut Dinkes Lampung menyebutkan tersebar di tujuh kabupaten/kota di Lampung. Terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah 49 orang, Kota Bandar Lampung 36 orang, Lampung Timur 6 orang, Lampung Utara 4 orang, Tanggamus 3 orang, Kota Metro dan Pringsewu masing-masing 2 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan, penambahan 102 kasus tersebut terdiri dari 88 orang tidak bergejala dan diisolasi mandiri di rumah dan sisanya 14 orang bergejala di rawat di rumah sakit rujukan Covid-19.

“Terdapat penambahan pasien positif 102 orang, pasien selesai isolasi bertambah 16 orang dan pasien meninggal dunia bertambah 5 orang,” katanya.

Dia mengatakan, angka reproduksi efektif (RE) Covid-19 di Lampung masih berfluktuasi dalam dua pekan terakhir antara 0,09 sampai 1,08. Masih belum stabil di bawah angka 1, artinya pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

Sedangkan grafik tren jumlah kasus konfirmasi hingga Kamis (26/11) sebanyak 3.435 orang, sementara kasus sembuh (selesai isolasi) 1.946 orang, dengan angka kesembuhan 56,65 persen. Dan pasien positif yang meninggal dunia 166 orang, dengan angka case fataly rate sebesar 4,83 persen.

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat dua daerah zona merah (risiko kenaikan kasus tinggi) yakni Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran. Sedangkan zona oranye (risiko kenaikan kasus sedang), terdapat tujuh daerah, dan zona kuning (risiko kenaikan kasus rendah) terdapat enam daerah. Sedangkan zona hijau tidak ada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement