Kamis 26 Nov 2020 11:40 WIB

Baleg Tunda Penetapan Prolegnas Prioritas 2021

Dari 38 RUU yang diusulkan, ada tiga rancangan undang-undang yang masih diperdebatkan

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, dari 38 RUU yang diusulkan, ada tiga rancangan undang-undang yang masih diperdebatkan.

"Kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD RI untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (25/11) malam.

Tiga RUU yang diperdebatkan masuk atau tidak ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini diusulkan Fraksi PDIP untuk tetap masuk ke dalamnya, karena masih membutuhkan kajian.

Lalu, RUU Ketahanan Keluarga yang ditolak sejumlah fraksi. Karena tidak lolos dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg.

Terakhir adalah RUU Bank Indonesia. Alasan masih diperdebatkan karena aturan perihal RUU tersebut juga terdapat dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.

"Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu, dan pendalaman dan lobi-lobi, nanti waktunya akan kita sampaikan lagi," ujar Supratman.

Berikut 38 RUU usulan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021:

RUU usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI

5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI

6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah

13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI

14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI

15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg

20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI

24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

 

RUU usulan pemerintah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibu Kota Negara

7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata

9. RUU tentang Wabah

10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

RUU usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement