REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Rabu (25/11). Selain itu, enam orang lainnya juga kini berstatus tersangka.
KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) Edhy. "Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/11).
Ali mengatakan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah orang dari beberapa lokasi, di antaranya DKI Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Bandara Soekarno-Hatta (Banten) pada Rabu sekitar pukul 00.30 WIB. Ada 17 orang diamankan petugas dalam operasi tersebut.
"Di antaranya adalah menteri kelautan dan perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," katanya.