Rabu 25 Nov 2020 15:22 WIB

Edhy Terjerat Kebijakannya Sendiri Soal Ekspor Benih Lobster

Edhy menilai ekspor benih lobster tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto:

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (23/6), Edhy mengaku telah melakukan kajian sebelum memutuskan untuk mengizinkan ekspor benih lobster. Kata Edhy, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya. Edhy menepis anggapan Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. 

Edhy menilai ekspor benih lobster tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Edhy menyebut terdapat 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.

"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," lanjut Edhy.

Edhy menyampaikan perusahaan yang mendapat izin ekspor tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. Edhy menegaskan ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.

Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan. Hal itu yang menjadi alasan ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

"PNBP ini sangat transparan. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," ucap Edhy.

Edhy menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi eksportir benih lobster, mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Edhy menyebut Permen KP Nomor 12 tahun 2020 mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Edhy memastikan, proses seleksi menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum. Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat.

"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," ucap Edhy.

Edhy mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. Edhy juga tidak tahu ada orang dekatnya yang menerima izin eskpor benih lobster. Hal ini dikatakan Edhy usai berdialog dengan nelayan di TPI Karangsong, Indramayu, Jawa Barat.

"Saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri atas semua dirjen, termasuk irjen. Silakan saja kalau curiga, itu biasa. Silakan audit, cek, KKP sangat terbuka," kata Edhy. 

Edhy menyampaikan pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani tim yang terdiri atas semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.

Edhy mengajak masyarakat menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Edhy menyebut perusahaan atau koperasi mana pun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.  Edhy mengaku banyak yang menilainya macam-macam lantaran ada dua-tiga nama perusahaan yang dikaitkan dengan dirinya. Hal ini tak sebanding dengan puluhan perusahaan yang mendapat izin.

"Karena saya menteri, semua temen-teman saya tidak boleh berusaha? Saya pikir yang penting bukan itu, tapi adilnya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saya," ucap Edhy.

Edhy tidak mempersoalkan kritikan terkait keputusannya mengizinkan pengambilan dan ekspor benih lobster. Edhy menilai keputusan tersebut sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur. Alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

"Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah presiden," lanjut Edhy.

 

Edhy menjelaskan pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5 ribu per ekor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement