REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tiga kali sehari. Hal itu lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan, sebanyak 189 personel Satpol PP dibagi menjadi tiga shift dalam sehari untuk melaksanakan operasi yustisi. Menurutnya, jumlah warga yang terjaring razia lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan mengalami kenaikan.
Sejumlah lokasi operasi yustisi antara lain, di Jurug, Banyuanyar, Mojo, Jl Adi Sucipto, pasar tradisional, dan mal. "Lokasi yustisi itu menentukan, kalau di batas kota jumlahnya (yang terjaring) naik, kalau di tengah kota turun. Rata-rata luar kota, persentasenya 60 persen luar kota, 40 persen dalam kota," kata Arif kepada wartawan, Selasa (24/11).
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan sanksi membersihkan sungai. Namun, karena sudah memasuki musim hujan elevasi sungai naik, maka sementara lokasi sanksi dialihkan membersihkan area jalan.
Di sisi lain, Arif menyebut personelnya kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan ketika melaksanakan operasi yustisi. Terutama personel yang berjaga di atas pukul 22.00 WIB. Perlakuan tersebut seperti perkataan kotor, dilempar puntung rokok, dan sebagainya. Ketika dikejar, oknum tersebut langsung lari.
"Adanya pelanggaran protokol kesehatan itu mengganggu ketertiban umum. Kami tekankan kepada anggota tidak boleh membalas dan tidak boleh melakukan tindakan anarkis," jelasnya.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Solo, jumlah kumulatif pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai Ahad (22/11) tercatat mencapai 2.005 orang. Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus baru di Solo lebih dari 300 orang.