Senin 23 Nov 2020 12:22 WIB

Kemenhub Minta Personel Penerbangan tak Konsumsi Narkoba

Kemenhub akan menerapkan sanksi tegas personel penerbangan yang pakai narkoba.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh personel penerbangan tidak menyalahgunakan narkoba. Khususnya seluruh operator bandara, maskapai, hingga pengguna jasa angkutan udara. 

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan menindak tegas terhadap personel penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (23/11). 

Baca Juga

Novie menyesalkan adanya kejadian pegawai dalam penyalahgunaan narkoba di tengah upaya kerja keras Kemenhub dalam memberantas penyebaran narkoba di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Dia menegaskan akan menerapkan sanksi tegas. 

“Pegawai yang terbukti menyalahi aturan akan kami tindak tegas," tutur Novie. 

Dia mengatakan, Kemenhub akan menyerahkan proses penanganan kepada penegak hukum bagi pegawai yang terbukti menggunakan narkoba. Novie memastikan Kemenhub tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hujum apabila ada pegawai yang menyalahgunakan narkoba. 

Sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Novie mengatakan Ditjen Perhunungan Udara Kemenhub melakukan pengendalian dan pengawasan di setiap unit kerja serta terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba. Sosialiasi tersebut menurutnya penting untuk menyampaikan pesan kepada lapisan yang paling dasar, khususnya para pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. 

Selain itu, Novie memastikan pihaknya juga telah melaksanakan rutin tes narkoba atau Rapid Urine Napza (RUN). “Ini dilakukan secara random kepada pegawai yang dilakukan di bandara seluruh Indonesia maupun di lingkungan kerja Ditjen Perhubungan Udara,” ungkap Novie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement