Sabtu 21 Nov 2020 04:53 WIB

Orang Tua Boleh Larang Anak Ikuti Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 dibolehkan tapi tidak diwajibkan.

Sejumlah siswa SD Negeri 2 Tlogolele membeli makanan saat istirahat di Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11). Pemerintah membolehkan sekolah dibuka mulai Januari 2021. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah siswa SD Negeri 2 Tlogolele membeli makanan saat istirahat di Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11). Pemerintah membolehkan sekolah dibuka mulai Januari 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Inas Widyanuratikah, Haura Hafizhah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, orang tua boleh melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) memutuskan untuk membuka sekolah mulai Januari 2021. Pembelajaran tatap muka dibolehkan tapi tidak diwajibkan.

Baca Juga

“Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan yakni Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag yang memberi izin, satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (20/11).

Nadiem menekankan bahwa kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah. Hak orang tua tidak mengizinkan anaknya meskipun sekolah tersebut telah melakukan pembelajaran tatap muka.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” tegas dia.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” imbuh Nadiem.

Dalam hal ini, peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka.

Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

In Picture: Persiapan Sekolah Jelang Pelaksanaan Kelas Tatap Muka

photo
 

Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar, kondisi psikososial peserta didik.

Kemudian, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota , kecamatan dan kelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.

Nadiem menegaskan, pembelajaran tatap muka yang boleh dilakukan pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 tidak sama dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi. Terdapat berapa peraturan baru dan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menjelaskan, kapasitas kelas harus diatur dengan ketat. Maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen dari total siswa yang ada di kelas tersebut. Peraturan kapasitas ini juga akan berbeda pada jenjang pendidikan tertentu.

"Kapasitas maksimal itu 50 persen dari rata-rata. Jadi mau tidak mau sekolah melakukan rotasi atau shifting," kata Nadiem, dalam pengumuman SKB 4 Menteri, Jumat (20/11).

Khusus untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB), maksimal lima anak satu kelasnya. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah satu kelasnya maksimal berisi 18 anak pada satu kali tatap muka.

Warga satuan pendidikan juga wajib menggunakan masker, rutin cuci tangan menggunakan sabur, menjaga jarak, dan menjaga etika ketika batuk atau bersin. Sekolah juga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang berkerumun. Artinya, kantin, kegiatan ekstrakurikuler, dan aktivitas lain yang menyebabkan kerumunan tidak diperbolehkan.

"Pembelajaran tatap muka, bukan sekolah seperti normal. Tapi, ini sangat di luar normal. Jadi monitoring dari dinas, pemerintah daerah, gugus tugas, itu luar biasa pentingnya untuk memastikan protokol terjaga," kata Nadiem.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan, dari 532 ribu satuan pendidikan baru 42,5 persen yang melaporkan tentang kesiapan pembelajaran tatap muka. Data ini berdasarkan pencatatan yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan, penting bagi sekolah untuk melaporkan terkait persiapan pembelajaran. Sebab, pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 sekolah tatap muka menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kesiapan sekolah.

Terkait hal ini, pemerintah akan mengirimkan Surat Edaran kepada kepala daerah pekan depan. "(Surat Edaran) untuk memastikan agar satuan pendidikan, baik itu sekolah atau madrasah di wilayah masing-masing untuk menigisi check list kesiapan pembelajaran tatap muka," kata Agus, saat pengumuman SKB 4 Menteri, Jumat (20/11).

Menurutnya, jika pemerintah sekolah segera melaporkan kesiapannya, maka pemerintah daerah bisa segera melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait pembelajaran tatap muka. "Jadi, supaya optimal memang langkah pertama, sekolah harus aktif mengisi kesiapan itu dan dinas-dinas harus memastikan dari 57,2 persen ini, di wilayah masing-masing satuan pendidikan mana yang belum melaporkan," kata dia lagi.

Ia berharap, setelah dikirimkan SE tersebut, dalam waktu satu bulan laporan dari sekolah dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah bisa memberikan rekomendasi. Selain itu, pemerintah juga perlu mengetahui laporan ini agra bisa menentukan satuan pendidikan mana yang belum boleh dibuka, atau boleh dibuka dengan melakukan perbaikan-perbaikan.

"Jadi saya kira, melalui kerja sama yang baik antara Kemendikbud dan Kemendagri, saya yakin, insya Allah SKB 4 menteri ini bisa dilaksanakan dengan baik," kata Agus menegaskan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembelajaran secara tatap muka merupakan metode belajar paling efektif. Sehingga, ia mendukung diadakannya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah mulai 2021.

Namun, para orang tua juga harus berperan untuk memantau anaknya. Jangan sampai anaknya berkeliaran saat pulang sekolah harus dipastikan mereka pulang langsung ke rumah.

“Saat pembelajaran jarak jauh terjadi banyak permasalahan seperti ketimpangan infrastruktur dan jaringan IT. Sehingga diputuskan untuk akan dilakukan pembelajaran secara tatap muka. Para orang tua harus memantau anaknya dan pastikan anaknya pergi ke sekolah dan langsung pulang usai bersekolah. Jangan sampai mereka berkeliaran,” kata Fachrul.

Kemudian, ia melanjutkan dengan pembelajaran secara tatap muka semua masyarakat harus bekerja sama saling mengingatkan jika ada siswa yang berkeliaran dan berkerumun agar ditegur untuk segera pulang ke rumahnya. Sehingga meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Ia menambahkan walaupun sudah boleh bersekolah siswa harus tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19. Lalu, tidak usah bermain dan berkerumun dengan para siswa lainnya. Sebab, pandemi ini belum selesai. Di sekolah pun harus dijaga kebersihannya dan pihak sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan.

“Mari kami laksanakan pembelajaran di tengah pandemi untuk menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas yang dijunjung tinggi," kata dia.

photo
Statistik pembukaan sekolah. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement